LEGALISASI IJAZAH

Silahkan login dengan menggunakan NIM dan Tanggal Lahir

Ketentuan

Login Legalisasi Ijazah

  1. Yang dapat mengajukan legalisasi ijazah adalah Alumni yang lulus sebelum tanggal 14 Februari 2022 (Tahun Akademik 2021/2022 Genap) atau sebelum pemberlakuan Ijazah Hybrid (Digital).

  2. Berdasarkan Nota Dinas Wakil Direktur I nomor 286/WADIR I/KM/2023, ijazah hybrid/digital tidak perlu dilegalisir karena tanda tangan pada ijazah digital tersebut sudah tersertifikasi elektronik dan dapat dibuktikan keabsahannya.