LEGALISASI IJAZAH

Silahkan login dengan menggunakan NIM dan Tanggal Lahir

Ketentuan

Login

  1. Yang dapat mengajukan legalisasi ijazah adalah Alumni yang lulus sebelum tanggal 14 Februari 2022 (Tahun Akademik 2021/2022 Genap) atau sebelum pemberlakuan Ijazah Hybrid (Digital).

  2. Berdasarkan Nota Dinas Wakil Direktur I nomor 286/WADIR I/KM/2023, ijazah hybrid/digital tidak perlu dilegalisir karena tanda tangan pada ijazah digital tersebut sudah tersertifikasi elektronik dan dapat dibuktikan keabsahannya.