NOTA DINAS WAKIL DIREKTUR 1 TENTANG LEGALISIR IJAZAH DIGITAL

Sehubungan dengan sejak diberlakukannya Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Malang Nomor 750 Tahun 2022 maka Ijazah yang telah diterbitkan bersamaan dengan Ijazah Digital tidak perlu dilegalisir karena tanda tangan pada dokumen tersebut telah ditandatangi secara elektronik dan keabsahan ijazah digital dapat dipastikan keasliannya melalui aplikasi PERURI Scanner.

Informasi lebih lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini.


Tanggal dibuat: 03 Januari 2024